Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkomintmen untuk mengawal dana desa agar tetap akuntabel di tengah pandemi corona. Sebab, dana yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunan desa terus meningkat dan peran desa semakin penting sebagai penyangga perekonomian nasional.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, program dana desa yang telah digagas sejak 2015 itu terus mengalami peningkatan setiap tahunnya baik dari sisi jumlah anggaran maupun dari jumlah desa yang menerima manfaat. Yusuf mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh BPKP antara lain melalui peran assurance dan consulting, utamanya untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Penjaminan atau assurance, kata dia, dilakukan melalui audit tujuan tertentu penggunaan dana desa, khususnya untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), serta evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa.
Untuk mendukung peran pengawasan, aplikasi terbaru yang dikembangkan BPKP adalah Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa), yaitu aplikasi untuk pengawasan dana desa. “Oleh karena itu, pengawasan penggunaan dana desa tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. Maka sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan,”
Sejalan dengan Kebijakan yang dilaksanakan oleh BPKP, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul juga berkomitmen untuk mengawal penggunaan dana desa sesuai regulasi yang ada. Sekaligus menekan potensi pelanggaran hukum seperti tindakan penyelewengan dan lainnya. Hal ini terbukti dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan tentang Penggunan Dana Desa pada tahun 2020 ini.